Jangan Biarkan Hangus: Hak-Hak Anda di BPJS Ketenagakerjaan
Potongan BPJS Ketenagakerjaan muncul di slip gaji setiap bulan, tetapi banyak pekerja tidak pernah tahu persis apa yang dibelinya — dan berapa banyak hak yang akhirnya hangus bukan karena dicabut, melainkan karena tidak pernah diklaim.
Peta programnya
Ada Jaminan Hari Tua (JHT), tabungan dari iuran pekerja dan pemberi kerja yang bisa dicairkan saat berhenti bekerja atau pensiun. Ada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang menanggung perawatan dan santunan bila celaka saat bekerja, termasuk di perjalanan kerja. Ada Jaminan Kematian (JKM) berupa santunan untuk ahli waris, dan Jaminan Pensiun (JP) berupa penghasilan bulanan di hari tua bagi yang memenuhi syarat. Belakangan hadir pula JKP — Jaminan Kehilangan Pekerjaan — paket uang tunai, pelatihan, dan akses informasi kerja bagi korban PHK.
Pantau milik Anda sendiri
Aplikasi resmi JMO (Jamsostek Mobile) menampilkan saldo JHT, riwayat iuran, dan jalur pengajuan klaim. Satu hal yang wajib dicek berkala: apakah perusahaan sungguh menyetorkan iuran yang dipotong dari gaji Anda — menunggak setoran adalah pelanggaran yang bisa diadukan.
Bukan hanya untuk karyawan kantoran
Pedagang, pengemudi ojek, petani, pekerja lepas — semuanya bisa masuk lewat skema Bukan Penerima Upah dengan iuran ringan, minimal untuk perlindungan kecelakaan kerja dan kematian. Bagi keluarga yang hidup dari penghasilan harian, inilah proteksi termurah yang tersedia di pasar mana pun.
Ketika hubungan kerja berakhir
JHT bisa diklaim sesuai ketentuan; JKP menunggu pekerja ter-PHK yang memenuhi syarat — dan program ini punya batas waktu klaim, jadi jangan ditunda. Simpan kartu kepesertaan baik-baik. Uang itu hak Anda; satu-satunya cara benar-benar kehilangannya adalah tidak pernah mengurusnya.